SELAMAT DATANG DI TANGKASNETINDO.DAPATKAN BONUS 10 % SETIAP DEPOSIT.

MUI Menegaskan Selama Ramadhan, Vaksinasi Tak Batalkan Puasa

 

Ilustrasi, sumber foto: covid19.go.id


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, KH Abdullah Jaidi, menegaskan vaksinasi selama Ramadhan tidak akan membatalkan puasa yang dilaksanakan.


Demikian disampaikan KH Jaidi dalam jumpa pers online penetapan Awal Ramadhan 1442 H bersama Kementerian Agama, Senin (12/4/2021).


“Vaksin di bulan Ramadhan intinya bahwa orang yang sedang berpuasa tidak membatalkan puasanya kalau divaksin,” kata Jaidi.


Batal tidaknya puasa tergantung dari kondisi kesehatan penerima vaksin


Menurut Jaidi, kondisi kesehatan masyarakat yang mendapat vaksin selama Ramadhan harus diperhatikan. Hal ini untuk melihat apakah ada bahaya atau tidak yang mengancam kesehatan penerima vaksin.


“Tenaga medis itu harus memperhatikan ini walaupun fatwanya membolehkan, artinya tidak membatalkan, tetapi tergantung kondisi masing-masing,” kata Jaidi.


Puasa seharusnya tidak menjadi alasan untuk tidak mendukung program vaksinasi


Sebelumnya, Ketua Divisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, puasa jangan dijadikan alasan untuk tidak mengikuti anjuran pemerintah dalam memberikan vaksinasi. Karena vaksinasi menghentikan penyebaran wabah COVID-19.


Karenanya, vaksinasi COVID-19 dan tes swab tetap bisa dilakukan saat berpuasa.


"Jangan sampai kemudian ibadah puasa dijadikan alasan untuk tidak mendukung program dan juga langkah penanganan COVID-19,” ujar Ni'am dalam acara Talkshow “Bulan Suci Ramadhan Sebagai Momentum Melindungi Diri dari Risiko COVID-19", Senin (12/4/2021).


Lakukan tes usap atau swab saat berpuasa


Selanjutnya Ni'am membahas pelaksanaan tes usap saat berpuasa. Menurutnya, melakukan tes usap atau swab, baik dari mulut maupun hidung, tidak akan membatalkan puasa.


"Demikian juga untuk kepentingan deteksi COVID dengan tes swab pada saat puasa, apakah itu membatalkan atau tidak, MUI juga telah menetapkan fatwa bahwa tes swab baik melalui hidung atau melalui mulut itu tidak membatalkan puasa," ujarnya.


“Karena itu sekalipun kita sedang puasa kalau ada langkah deteksi misalnya kita mau perjalanan dinas, swab test tetap bisa dilakukan. Ini bagian dari ikhtiar lahiriah,” imbuh Ni'am.

Tangkasnetindo | Bolatangkas Online Asia | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya

Posting Komentar

0 Komentar

About Me

header ads