Ilustrasi, sumber foto: AP
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan pasien COVID-19 tetap wajib berpuasa jika penyakitnya tidak mempengaruhi aktivitas puasa. Dalam kasus ini, misalnya, pasien COVID-19 dengan gejala ringan.
“Dia tetap puasa seperti biasa tetapi aktivitas ibadahnya bisa dilaksanakan di tempat kediamannya, tidak harus melaksanakan secara berjemaah di luar,” ujar Asrorun di acara Bulan Suci Ramadhan sebagai Momentum Melindungi Diri dari Risiko COVID -19 disiarkan oleh YouTube BNPB Indonesia, Senin (12/4/2021).
Penderita COVID-19 dengan gejala berat boleh tidak berpuasa
Bagi penderita COVID-19 yang mengalami gejala berat dilarang berpuasa. Tentu pertimbangannya disesuaikan dengan rujukan dokter.
“Gak bisa ngarang-ngarang sendiri, pertimbangan dokter. Kalau nanti tidak berpuasa dia qadha pada saat dia sembuh,” katanya.
Lebih lanjut Asrorun juga menjelaskan bahwa jika seorang penderita COVID-19 meninggal sebelum qadha puasa Ramadhan, maka pasien tersebut tidak menanggung dosa apapun.
Vaksinasi dan tes usap bisa dilanjutkan meski puasa
Asrorun juga mengatakan puasa sebaiknya tidak dijadikan alasan untuk tidak mengikuti anjuran pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Oleh karena itu, vaksinasi COVID-19 dan pelaksanaan tes usap tetap bisa dilakukan sambil berpuasa.
“Hari ini faktanya masyarakat diberikan kesempatan untuk program vaksinasi yang sudah disediakan oleh pemerintah. Jangan sampai kemudian ibadah puasa dijadikan alasan untuk tidak mendukung program dan juga langkah penanganan COVID-19,” ujarnya.
Vaksinasi tidak membatalkan puasa
Dalam paparannya, Asrorun Ni'am menegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia telah secara khusus membahas dan menetapkan fatwa vaksinasi pada saat puasa. Ia mengatakan, kegiatan vaksinasi pada prinsipnya tidak membatalkan puasa.
Ia bahkan mengatakan bahwa saat berpuasa, orang harus memiliki etos untuk mendekatkan diri kepada Allah, dan vaksinasi adalah bagian dari upaya batin kita untuk memutus rantai COVID-19.
Artinya, puasa bukan alasan bagi kami untuk tidak melakukan vaksinasi, ujarnya.
Swab melalui mulut dan hidung tidak membatalkan puasa
Lebih lanjut ia membahas tentang pelaksanaan tes swab saat berpuasa. Menurutnya, pelaksanaan tes swab baik dari mulut maupun hidung tidak akan membatalkan puasa.
“Demikian juga untuk kepentingan deteksi COVID dengan tes swab pada saat puasa, apakah itu membatalkan atau tidak, MUI juga telah menetapkan fatwa bahwa tes swab baik melalui hidung atau melalui mulut itu tidak membatalkan puasa,” katanya.
“Karena itu sekalipun kita sedang puasa kalau ada langkah deteksi misalnya kita mau perjalanan dinas, swab test tetap bisa dilakukan. Ini bagian dari ikhtiar lahiriah,” imbuhnya.
Tangkasnetindo | Bolatangkas Online Asia | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya







0 Komentar