Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN
Kapolri Jenderal Listyo Sigit akhirnya mencabut surat telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang salah satu poinnya mengatur tentang larangan media menyiarkan tindakan arogansi yang dilakukan oleh aparat.
Pencabutan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan hari ini dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
“Sehubungan dengan referensi di atas, kemudian disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas dinyatakan dicabut/dibatalkan,” tulis Listyo dalam surat telegram, Selasa (6/4/2021).
Kapolri mengacu pada Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
Argo membenarkan surat telegram baru itu. "Ya (benar)," kata Argo saat dikonfirmasi.
Dalam surat telegramnya, Listyo mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi di Tingkat Mabes Polri.
Kemudian Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Pelaku Penyiaran dan terakhir Surat Telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021.
Kapolri mengeluarkan surat telegram yang melarang media menyiarkan arogansi aparat
Sebelumnya, Listyo melalui surat telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 melarang media menyiarkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
“Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” kata ST point pertama, Selasa (6/4/2021). .
Dalam suratnya, Listyo juga melarang Divisi Humas Polri di setiap daerah mendatangkan media dan melakukan siaran langsung selama proses penangkapan para pelaku kejahatan.
“Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media. Tidak boleh disiarkan secara langsung, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten,” kata poin 10.
Surat telegram bukan untuk media mainstream
Namun, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, surat telegram itu hanya ditujukan untuk media humas di kepolisian, bukan untuk media mainstream.
Ia juga mengatakan, telegram itu dikeluarkan guna meningkatkan kinerja Polda ke depannya.
“Benar, ditujukan kepada kabid humas dan pengemban fungsi humas di satuan kewilayahan. Dengan tujuan tugas kepolisian semakin baik, humanis dan profesional,” kata Rusdi.
Tangkasnetindo | Bolatangkas Online Asia | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya







0 Komentar