SELAMAT DATANG DI TANGKASNETINDO.DAPATKAN BONUS 10 % SETIAP DEPOSIT.

Kompolnas Sebut Surat Telegram Kapolri Batasi Kebebeasan Pers

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit , sumber foto: Viva


Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang salah satu isinya melarang media menyiarkan arogansi aparat, membatasi kebebasan pers.


“Batasan kepada jurnalis untuk meliput tindakan kekerasan atau arogansi anggota Polri itu yang saya anggap membatasi kebebasan Pers, serta akuntabilitas dan transparansi kepada publik,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Selasa, (6/4/2021). .


Ada poin-poin untuk melindungi korban di telegram Kapolri


Namun, Poengky menangkap inti dari surat telegram yang ditandatangani Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono atas nama Kapolri, tertanggal 5 April 2021 yang ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.


“Ada poin-poin yang dimaksudkan untuk menjaga prinsip presumption of innocent, melindungi korban kasus kekerasan seksual, melindungi anak yang menjadi pelaku kejahatan, serta ada pula untuk melindungi materi penyidikan agar tidak terganggu dengan potensi trial by the press," katanya.


Kompolnas meminta Kapolri untuk merevisi surat telegram tentang kerja jurnalistik


Namun, menurut Poengky, hal lain terkait kerja pers harus direvisi oleh Kapolri. Pasalnya, kerja pers telah diatur oleh Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.


“Kami berharap surat telegram ini direvisi, khususnya poin yang kontroversial membatasi kebebasan pers serta yang menutup akuntabilitas dan transparansi polri kepada publik agar dicabut,” ujarnya.


Kapolri mengeluarkan surat telegram yang melarang media menyiarkan arogansi aparat


Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui surat telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 melarang media menyiarkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian.


“Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” kata ST point pertama, Selasa (6/4/2021). .


Kapolri juga melarang Humas Polri di setiap daerah membawa media dan melakukan siaran langsung selama proses penangkapan para pelaku kejahatan.


“Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media. Tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten,” kata poin kesepuluh.


Surat telegram bukan untuk media mainstream


Namun, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, surat telegram itu ditujukan untuk media humas di kepolisian, bukan untuk media mainstream.


Ia juga mengatakan, telegram itu dikeluarkan guna meningkatkan kinerja Polda ke depannya.


“Benar, ditujukan kepada kabid humas dan pengemban fungsi humas di satuan kewilayahan. Dengan tujuan tugas kepolisian semakin baik, humanis dan profesional,” kata Rusdi.

Tangkasnetindo | Bolatangkas Online Asia | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya

Posting Komentar

0 Komentar

About Me

header ads