SELAMAT DATANG DI TANGKASNETINDO.DAPATKAN BONUS 10 % SETIAP DEPOSIT.

Terkait Melaporkan Harta Kekayaannya, Ketua KPK Sebut Banyak dari DPR

 

Ketua KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri. (Detikcom/Lamhot Aritonang)


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan masih ada pejabat negara yang belum melaporkan asetnya ke KPK. Hingga 30 Maret 2021, mayoritas yang belum melaporkan kekayaannya berasal dari DPR.


"Bidang Legislatif DPR RI, tingkat kepatuhan sebesar 35,55 persen. Dari 571 wajib lapor, baru 203 yang menyerahkan LHKPN dan 368 lainnya belum melaporkan ke KPK," kata Firli, Kamis (1/4/2021).


LHKPN adalah potret kejujuran penyelenggara negara


Firli mengatakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan potret sederhana dari kejujuran seorang pejabat dan abdi negara. Aparatur negara akan terlihat baik dengan patuh melaporkan LHKPN.


“Kepatutan dalam kepatuhan saat menyampaikan LHKPN merupakan cerminan jiwa dan jati diri serta kepribadian baik seorang penyelenggara negara yang memang layak dan pantas diberi kepercayaan sebagai seorang pejabat negara di republik ini,” kata Firli.


LHKPN bisa jadi alarm


Firli menilai LHKPN merupakan alarm bagi penyelenggara negara untuk mengukur kewajaran kekayaan atau keabsahan kekayaan yang diperoleh dari gaji sebagai penyelenggara negara. Selain itu, LHKPN dapat menciptakan budaya malu jika harta bertambah secara tidak wajar.


“LHKPN memiliki fungsi pencegahan perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi yang penekanannya kembali kepada diri pribadi para penyelenggara negara,” kata Firli.


Rincian pelapor LHKPN sampai dengan 30 Maret 2021


Firli mengatakan hingga 30 Maret 2021, 91,67 persen wajib lapor patuh. Berikut detailnya:


  1. Bidang Eksekutif, tingkat kepatuhan sebesar 91,88% dimana dari 306.398 wajib lapor, sebanyak 281.519 telah menyerahkan LHKPN sementara 24.879 belum melaporkan ke KPK.

  2. Bidang Yudikatif, tingkat kepatuhan sebesar 98,05% dimana dari 19.778 wajib lapor, sebanyak 19.392 telah menyerahkan LHKPN sementara 386 belum melaporkan ke KPK.

  3. Bidang Legislatif MPR RI,  tingkat kepatuhan sebesar 60 % dimana dari 10 wajib lapor, sudah 6 yang menyerahkan LHKPN sementara 4 lainnya belum melaporkan ke KPK.

  4. Bidang Legislatif DPR RI, tingkat kepatuhan sebesar 35,55% dimana dari 571 wajib lapor, baru 203 yang menyerahkan LHKPN dan 368 lainnya belum melaporkan ke KPK.

  5. Bidang Legislatif DPD RI,  tingkat kepatuhan sebesar 74,26%% dimana dari 136 wajib lapor, sudah 101 anggota yang melaporkan sementara 35 lainnya belum melaporkan.

  6. Bidang Legislatif DPRD, tingkat kepatuhan sebesar 78,48%% dimana dari 19.286  wajib lapor, sudah 15.215 yang menyerahkan LHKPN sementara 4.171 anggota belum melaporkan ke KPK.

  7. Bidang BUMN dan BUMD, tingkat kepatuhan sebesar 91,67% dimana dari 378.278 wajib lapor, sebanyak 346.758 telah menyerahkan LHKPN sementara 31.520 lainnya belum melaporkan ke KPK.

Tangkasnetindo | Bolatangkas Online Asia | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya

Posting Komentar

0 Komentar

About Me

header ads