SELAMAT DATANG DI TANGKASNETINDO.DAPATKAN BONUS 10 % SETIAP DEPOSIT.

Kepala Dishub DKI Sebut Aturan Larangan Usia Mobil Lebih 10 Tahun Belum Efektif

 

Ilustrasi, sumber foto: Okezone.com


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menetapkan aturan pembatasan usia kendaraan lebih dari 10 tahun di ibu kota sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.


Namun, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan aturan tersebut masih belum efektif karena masih berbentuk Ingub dan terhalang oleh produk hukum yang lebih tinggi dari Ingub, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


“Pengaturan yang ada di Jakarta itu akan diselaraskan dengan peraturan diatasnya di mana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi itu belum diatur, artinya jika itu (Ingub) akan ditetapkan, tetap harus menunggu pengaturan dalam undang-undang,” ujarnya kepada wartawan di Balaikota, Selasa (9/3/2021).


Wacana ini telah diajukan ke Kementerian Perhubungan


Ia mengatakan, pihaknya juga tergerak untuk mengembangkan isu ini. Saran terkait wacana ini juga sudah dibawa ke Kementerian Perhubungan agar bisa dilanjutkan agar implementasinya bisa berjalan.


“Ini sudah diusulkan bahwa ada juga pengaturan pembatasan usia kendaraan pribadi tapi itu tentu diserahkan kepada pembuat regulasi dalam hal ini Kementerian Perhubungan,” ucapnya.


Pengujian emisi telah diperketat sejak 2019


Sebagai informasi, dalam instruksi tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan ketentuan uji emisi di Ibu Kota akan lebih ketat lagi untuk kendaraan pribadi.


Ia juga menegaskan akan ada larangan kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun di DKI Jakarta. Detail yang disampaikan Anies, yakni pengetatan uji emisi, sudah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sejak 2019.


Pengujian emisi akan menjadi persyaratan untuk pemberian izin operasi kendaraan


Tak hanya itu, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta juga diminta menjadikan uji emisi sebagai agenda rutin bagi semua kendaraan bermotor, hal itu dilakukan sebagai salah satu syarat dalam pemberian izin operasi kendaraan.


"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020," tulis Anies di Ingub seperti diberitakan, Senin (1/3/2021).

Tangkasnetindo | Bolatangkas Online Asia | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya

Posting Komentar

0 Komentar

About Me

header ads