SELAMAT DATANG DI TANGKASNETINDO.DAPATKAN BONUS 10 % SETIAP DEPOSIT.

Hina DPR Bisa Kena Pidana Penjara 2 Tahun

 

Ilustrasi, sumber foto: Istimewa

TANGKAS NET INDORancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini sedang disosialisasikan ke publik antara lain menetapkan hukuman 4,5 tahun penjara jika menghina presiden di media sosial (medsos).

Tidak hanya itu, ancaman pidana juga akan diterapkan jika ada yang menghina kekuasaan publik dan lembaga negara seperti DPR. Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori II senilai Rp 10 juta.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 353 ayat 1:

“Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Hukumannya lebih berat jika menimbulkan kerusuhan

Jika menghina DPR menimbulkan kerusuhan di masyarakat, hukumannya lebih berat, yaitu penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak kategori III setara Rp. 50 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat 2.

Pasal itu berbunyi:

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”


Penghinaan di media sosial tidak terkecuali

Tidak hanya di muka umum, bahkan penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara seperti DPR di media sosial juga diancam pidana, yaitu dalam Pasal 354:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III".


Sanksi berlaku jika ada aduan

Namun, ancaman pidana tidak akan berlaku jika tidak ada pengaduan. Dan pengaduan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang dihina sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat 3 yang berbunyi:

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,”


Posting Komentar

0 Komentar

About Me

header ads